Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek di Pasar Sibuhuan, Pengedar Ganja di Palas Ditangkap Polisi

Editor Satu • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:21 WIB
Barang bukti ganja, uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor yang diamankan polisi dari tangan tersangka pengedar narkoba di Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.
Barang bukti ganja, uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor yang diamankan polisi dari tangan tersangka pengedar narkoba di Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

PALAS, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna di Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Pelaku berinisial ASN (35), warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan, ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan maraknya peredaran ganja di Pasar Sibuhuan.

Baca Juga: PT Aqua Farm Keluhkan Kuota Produksi Nila Danau Toba, Menkeu Purbaya Tunggu Kajian

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA A. Sihotang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika,” ujar Bripka Ginda, Senin (18/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Ngamuk Bawa Parang, Lansia di Gunungsitoli Aniaya Istri dan Bacok Kerabat

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 3,22 gram, satu bungkus kertas tiktak, satu bungkus rokok merek Luffman, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp128 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Palas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Palas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mempersempit ruang gerak para pelaku.

Baca Juga: Pemkab Tapteng Razia Kehadiran Pejabat Saat Apel Gabungan, Tekankan Disiplin ASN

“Jangan takut melapor. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera informasikan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” tegas Bripka Ginda.

Ia juga menyampaikan apresiasi Kapolres Palas kepada masyarakat dan insan pers yang dinilai turut membantu kepolisian dalam memerangi narkotika di Kabupaten Padang Lawas.

Menurutnya, sinergi antara warga, media, dan aparat penegak hukum menjadi kekuatan penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (net)

Editor : Editor Satu
#Polres Palas #pengedar ganja