TAPTENG, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng.
Penangkapan dilakukan Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tapteng Muhammad Alan Haikel melalui Kasatresnarkoba Johannes Munthe mengatakan petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima aduan warga dan pemerintah desa.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar Johannes, Senin (18/5/2026) di Pandan.
Saat penggerebekan dilakukan, tim opsnal mengamankan AP di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat total 5,77 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok.
Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon seluler, dompet, serta tas sandang.
Johannes mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J di wilayah Sibabangun.
“Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap J untuk pengembangan kasus,” katanya.
Kini AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zatam)
Editor : Editor Satu