MEDAN, METRODAILY – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp533 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menilai terdakwa terbukti melakukan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag yang sebagian digunakan untuk investasi trading dan kepentingan pribadi.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Suci Farhahdilla dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Longsor di Batangtoru Ibu dan Anak Tertimbun, 11 Tahun Lalu Menimpa Suami dan Putri
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283.
Jaksa menyebut, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Baca Juga: HUT ke-61 PGN, Ratusan Warga Langsa dan Aceh Tamiang Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula saat Jantuahman menjabat Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026. Ia diduga tidak menjalankan kewenangannya sebagai pelaksana operasional sesuai aturan.
Terdakwa disebut melakukan berbagai penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan bukti lengkap dan tidak mencatat sisa penarikan uang dari rekening BUMNag dalam buku kas.
Selain itu, pengelolaan anggaran disebut tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Baca Juga: Dukung Penguatan Syiar Islam, Bupati Labura Hadiri Pembukaan Suluk di Aek Kota Batu
Jaksa mengungkapkan, uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta investasi trading yang memperkaya diri sendiri.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp533 juta.
Terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dtc)
Editor : Editor Satu