Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Temukan 40 Batang Ganja Setinggi 2 Meter di Tanjung Morawa, Satu Pria Ditangkap

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:04 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti puluhan batang ganja dan paket ganja siap edar hasil pengungkapan kasus narkotika di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti puluhan batang ganja dan paket ganja siap edar hasil pengungkapan kasus narkotika di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

DELISERDANG, METRODAILY – Petugas kepolisian mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 40 batang tanaman ganja setinggi hingga 2,5 meter serta puluhan paket ganja siap edar.

Seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: Dukung Indonesia Emas 2045, Pemkab Karo Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 38 paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi ganja di kawasan Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa Jonni H. Damanik bersama Kanit Reskrim Hotman Harus dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga: Longsor di Batangtoru Ibu dan Anak Tertimbun, 11 Tahun Lalu Menimpa Suami dan Putri

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Hendria, Senin (18/5/2026).

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

Baca Juga: HUT ke-61 PGN, Ratusan Warga Langsa dan Aceh Tamiang Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Deli Serdang.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Hendria.

Baca Juga: Dukung Penguatan Syiar Islam, Bupati Labura Hadiri Pembukaan Suluk di Aek Kota Batu

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#ganja