MEDAN, METRODAILY – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (45) ditangkap saat membawa puluhan gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Batu Bara, Minggu malam (17/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 77,51 gram.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Baca Juga: Bupati Labura Promosikan Wisata Air Jernih Desa Hasang, Digadang Jadi Destinasi Favorit Baru
Petugas kemudian bergerak ke Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Petugas berhasil mengungkap target peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).
Dua Paket Sabu Disembunyikan dalam Tisu
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan berada dalam penguasaan pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan:
- 1 unit telepon genggam
- Barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba
Baca Juga: Bapenda Batu Bara Uji Coba Virtual Account, Bayar Pajak Kini Bisa Lebih Mudah
Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara.
Polisi Kejar Pemasok dari Kisaran
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang disebut berdomisili di Kisaran.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika,” ungkap Ferry.
Baca Juga: Hadiri Milad UNIVA Medan, Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.
“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. (net)
Editor : Editor Satu