LABUHANBATU, METRODAILY – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku berinisial KK alias Wawan (25), warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap saat berada di sebuah pondok di pinggir jalan Desa Pare-Pare, Minggu malam (17/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan tertutup.
Operasi penindakan dipimpin Kanit I Satres Narkoba Sastrawan Ginting.
Pelaku Sempat Buang Barang Bukti
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan yang dibawanya.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 4,02 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan:
1 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Aswin, Senin (18/5/2026). (fdh)
Editor : Editor Satu