SAMOSIR, METRODAILY – Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Penro Samosir (23) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Jimmy Simbolon (46) meninggal dunia.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring (zoom meeting), Selasa (12/5/2026), setelah melalui rangkaian persidangan panjang.
Majelis hakim yang dipimpin Andeson Peruzi Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Gudang B3 PPTK PTPN 3 di Sidamanik Dilalap Api, Truk Ikut Hangus Terbakar
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di salah satu warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keluarga Korban Kecewa Berat
Vonis hakim langsung memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Adik korban, Juniatur Simbolon, menyebut hukuman 9 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga.
“Keluarga sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim,” ujar Juniatur di Pangururan, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Bah Bolon Simalungun
Menurut keluarga, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak keluarga kini berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan memori banding.
“Kami berharap terdakwa dihukum setimpal sesuai tuntutan jaksa,” kata Juniatur.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kabur Lompat Tembok, Tapi Dapat Dibekuk di Ladang Ubi
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nova Margaretta yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. (net)
Editor : Editor Satu