Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terdakwa Pembunuhan Jimmy Simbolon Divonis 9 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:30 WIB
Adik korban, Juniatur Simbolon, menyampaikan kekecewaan keluarga atas vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Jimmy Simbolon.
Adik korban, Juniatur Simbolon, menyampaikan kekecewaan keluarga atas vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Jimmy Simbolon.

SAMOSIR, METRODAILY – Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Penro Samosir (23) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Jimmy Simbolon (46) meninggal dunia.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring (zoom meeting), Selasa (12/5/2026), setelah melalui rangkaian persidangan panjang.

Majelis hakim yang dipimpin Andeson Peruzi Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Gudang B3 PPTK PTPN 3 di Sidamanik Dilalap Api, Truk Ikut Hangus Terbakar

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di salah satu warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Keluarga Korban Kecewa Berat

Vonis hakim langsung memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Adik korban, Juniatur Simbolon, menyebut hukuman 9 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga.

“Keluarga sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim,” ujar Juniatur di Pangururan, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Bah Bolon Simalungun

Menurut keluarga, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga kini berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan memori banding.

“Kami berharap terdakwa dihukum setimpal sesuai tuntutan jaksa,” kata Juniatur.

Baca Juga: Residivis Narkoba Kabur Lompat Tembok, Tapi Dapat Dibekuk di Ladang Ubi

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nova Margaretta yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. (net)

Editor : Editor Satu
#kasus pembunuhan