Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rumah Sewa di Sarudik Digerebek, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:20 WIB
Dua tersangka dugaan pengedar sabu, AA dan TS, diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah usai penggerebekan rumah sewa di Kelurahan Sarudik.
Dua tersangka dugaan pengedar sabu, AA dan TS, diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah usai penggerebekan rumah sewa di Kelurahan Sarudik.

TAPTENG, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah rumah sewa yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Kelurahan Sarudik, Rabu malam (13/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, dua pria yang diduga pengedar sabu berhasil diamankan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (41), warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), seorang nelayan yang juga berdomisili di kawasan tersebut.

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Bah Bolon Simalungun

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah sewa tersebut.

Warga mengaku resah karena lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Residivis Narkoba Kabur Lompat Tembok, Tapi Dapat Dibekuk di Ladang Ubi

Polisi Amankan Dua Tersangka Tanpa Perlawanan

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah paket sabu beserta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.

“Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,05 gram,” ujar AKP Johannes Munthe.

Baca Juga: Tabuhan Gonrang Tanda Pembukaan Pesparawi GKPS Distrik I di Siantar

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D yang berada di wilayah Sarudik.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika lainnya di wilayah Tapanuli Tengah.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Tabuhan Gonrang Tanda Pembukaan Pesparawi GKPS Distrik I di Siantar

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (net)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polres tapteng