HUMBAHAS, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Doloksanggul–Siborongborong, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (15/5).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial NPP (32) dan GP (33), warga Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kabur Lompat Tembok, Tapi Dapat Dibekuk di Ladang Ubi
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Polisi Temukan Sabu dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 0,11 gram
- 1 unit HP Oppo A17 warna biru
- 1 bungkus rokok Marlboro
- 1 lembar kertas warna hijau
- 1 unit sepeda motor Honda Repsol 150R BK 6879 BD
Baca Juga: Tabuhan Gonrang Tanda Pembukaan Pesparawi GKPS Distrik I di Siantar
Dari hasil interogasi awal, tersangka NPP mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut keterlibatan GP.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke Desa Pakkat Dolok dan berhasil mengamankan GP tanpa perlawanan.
Jalani Proses Penyidikan
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bengkel Chan Jaya Service Siantar Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah Humbahas.
“Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (net)
Editor : Editor Satu