Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Residivis Narkoba Kabur Lompat Tembok, Tapi Dapat Dibekuk di Ladang Ubi

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
Petugas Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar mengamankan residivis narkoba NPT alias UT usai kabur dan melompat tembok saat penangkapan di Simalungun.
Petugas Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar mengamankan residivis narkoba NPT alias UT usai kabur dan melompat tembok saat penangkapan di Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang residivis kasus narkoba berinisial NPT alias UT (52) sempat melarikan diri dengan cara melompati tembok rumah dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap polisi.

Namun aksinya gagal setelah Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil meringkusnya di area ladang ubi warga, Senin (11/5).

Pelaku merupakan warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Fermin Lopez Naik Meja Operasi, Terancam Absen Bela Spanyol di Piala Dunia 2026

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Begitu informasi diterima, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ujar AKP Gunawan.

Baca Juga: Yamal Pilih Total Istirahat, Tak Sentuh Bola hingga Piala Dunia 2026

Pelaku Kabur Lompat Tembok

Saat petugas tiba di lokasi, NPT alias UT justru panik dan langsung melarikan diri dengan cara melompati tembok rumah.

Pelaku kemudian berlari menuju area ladang ubi milik warga sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya.

Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Petugas berhasil mengejar dan menangkap pelaku di area ladang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di dalam tas biru yang dibuang pelaku.

Baca Juga: Real Madrid Resmi Lepas Dani Carvajal, Sang Kapten Tinggalkan Bernabeu Setelah 13 Tahun

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 10 plastik klip kecil berisi sabu
  • 1 plastik klip sedang berisi sabu
  • 1 timbangan digital
  • 1 unit HP Samsung
  • alat isap (bong) dan kaca pirex
  • 3 skop dari sedotan
  • 4 plastik klip kosong
  • 2 mancis
  • uang tunai Rp230 ribu

Residivis Kasus Narkoba

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap pada Juli 2019 dan telah menjalani hukuman selama 7 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

Baca Juga: Camp Nou Lepas Lewandowski, Tangis Haru Warnai Perpisahan Sang Legenda Barcelona

Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat.

“Tanpa peran serta masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” tegasnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)

Editor : Editor Satu
#Polsek Dolok Batu Nanggar #residivis narkoba