Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Lokasi Berbeda, 8 Butir Pil Disita

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:30 WIB
Dua tersangka pengedar pil ekstasi yang diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar beserta barang bukti.
Dua tersangka pengedar pil ekstasi yang diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar beserta barang bukti.

SIANTAR, METRODAILY — Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi penindakan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.

Baca Juga: 65 Lansia di Pematangsiantar Diwisuda, Lulus Sekolah Lansia Mandiri Program BKKBN

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap DD pada pukul 23.40 WIB di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari tangan DD, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisi 8 butir pil ekstasi, yang disimpan di kantong jaket merah, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari R turut diamankan satu unit ponsel Oppo warna hijau dari kantong celana bagian depan.

Baca Juga: SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya Diresmikan, 1.534 Siswa di Simalungun Segera Nikmati MBG

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa 8 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada DD untuk diedarkan.

R juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J di kawasan Tembung, Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, J tidak berhasil dihubungi.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Baca Juga: Barcelona Hajar Real Betis 3-1, Raphinha Brace di Laga Kandang Terakhir LaLiga

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #pengedar ekstasi