Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dipecat Karena Perselingkuhan, Banding Oknum Polisi  Mandek di Polda Sumut

Metro-Esa • Senin, 18 Mei 2026 | 17:59 WIB
Sidak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Aida RIS.
Sidak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Aida RIS.

TAPSEL, METRODAILY - Perselingkuhan dan pernikahan siri yang menyeret seorang oknum anggota Polri di lingkungan Polres Tapanuli Selatan kembali menyita perhatian publik.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun banding diajukan oknum polisi tersebut di Polda Sumatera Utara.

Oknum anggota Polri Aipda RIS sebelumnya menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri.

Kasus ini bermula dari laporan istri sahnya, Sri Astuty, ke Sipropam Polres Tapanuli Selatan pada 16 Juli 2024.

Baca Juga: Kades Pamutaran Dipanggil Camat, Diduga Selingkuh dengan Bidan Desa

Melalui Penasehat Hukumnya, Nina Arnita Pulungan bersama partnernya Habib Khirzin, bahwa kliennya Sri Astuty menyebutkan awalnya tidak menaruh rasa curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang semakin sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.

Namun seiring waktu, kecurigaan mulai muncul setelah suami kliennya diketahui semakin sering berada di luar rumah dan intens berkomunikasi dengan seorang wanita pengelola kantin.

Sri Astuty mengaku dirinya sudah berkali-kali mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan cara mengingatkan wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya tersebut.

Bahkan, ia mengaku sempat meminta secara langsung agar wanita itu menjaga jarak dan menghentikan hubungan dengan suaminya.

Baca Juga: Berada di Rumah Selingkuhan, Oknum Polisi Digerebek Istri: Kapolres Minta Maaf

"Saya sudah beberapa kali mengingatkan supaya menjaga jarak dan menjauhi suami saya, tapi tidak pernah dihiraukan," ujar Sri Astuty.

Menurutnya, hubungan keduanya justru semakin dekat dan terus berlanjut meski dirinya telah berulang kali menyampaikan keberatan sebagai istri sah.

Hubungan mereka malah semakin intens sampai akhirnya diduga melaksanakan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Sri Astuty juga mengaku telah berusaha mengingatkan suaminya agar menghentikan hubungan tersebut demi mempertahankan keluarga dan anak-anak mereka.

Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, Sri Astuty menyebut sang suami pernah melontarkan pernyataan yang membuat dirinya terpukul.

Baca Juga: Yuni Shara Bantah Isu Selingkuh dengan Suami Maia Estianty, Siap Tempuh Jalur Hukum

"Suami pernah mengatakan siap hancur dan siap di-PTDH," ucapnya.

Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan dugaan hubungan tersebut awalnya diketahui setelah kliennya mendapati suaminya sering membantu seorang wanita dalam urusan tender bahan makanan.

Menurut Nina, komunikasi keduanya kemudian semakin intens karena oknum polisi tersebut disebut kerap mendatangi rumah wanita dimaksud dengan alasan membantu pekerjaan.

"Klien kami juga beberapa kali mendapati suaminya menolak menjemput anak dengan alasan sedang berada di rumah wanita tersebut," kata Nina.

Baca Juga: Sarwendah Dituding Selingkuh dan Punya Anak dari Pria Lain, Ini Faktanya

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025, Sipropam Polres Tapanuli Selatan menyebut Aipda RIS diduga melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri.

Dalam dokumen pemeriksaan, wanita yang disebut dalam perkara tersebut berinisial SMSP.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan sidang kode etik disebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, diduga telah terjadi pernikahan siri pada 17 Februari 2024 di wilayah Kecamatan P.Sidimpuan Utara, Kota P.Sidimpuan.

Dalam pertimbangan sidang, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar sumpah anggota Polri, kode etik profesi, maupun etika kepribadian, termasuk dugaan perselingkuhan dan perzinahan. (irs)

Editor : Metro-Esa
#oknum polisi #poldasu #perselingkuhan