Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ribuan Ton Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Ditemukan di Asahan

Metro-Esa • Senin, 18 Mei 2026 | 17:52 WIB
Kayu hutan diduga hasil pembalakan liar yang ditemukan di Asahan.
Kayu hutan diduga hasil pembalakan liar yang ditemukan di Asahan.

ASAHAN, METRODAILY -Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu gelondongan yang diduga ilegal di 5 perusahaan yang berada di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (13/5/2026) lalu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

"Peristiwa bermula saat tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kayu yang disinyalir hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Kabupaten Labuhan Batu Utara," jelas Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).

Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Truk Kayu Gelondongan, Kapolsek Pulau Raja Arahkan ke Polres Asahan

Kayu gelondongan tersebut, lanjut Hari, diduga diangkut dan ditampung ke sejumlah industri pengolahan kayu yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.

"Atas adanya informasi tersebut, tim gabungan lalu melakukan pengecekan ke lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Hari mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan 5 perusahan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal dari Desa Poldung Labura tersebut.

Baca Juga: Kasus Bripda JGS Masih Mandek di SPDP, Berkas Penebangan Kayu Belum Dilimpahkan ke Kejari

"Saat berada di CV AMS, ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin handsaw turut disita. Di lokasi UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin handsaw yang disita. Kemudian di lokasi CV FJ, ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin handsaw," terangnya.

Masih menurut Hari, di lokasi CV MBS, pihaknya menemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw juga turut disita.

"Pada lokasi CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw juga turut disita. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud," ujar Heri.

Baca Juga: Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Etomidate, 1 Kurir Diamankan

Heri mengatakan pihaknya saat ini masih terus menyelidiki apakah kelima perusahaan tersebut memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan.

"Selain itu, penyidik juga masih akan memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis pekerjanya dan sejumlah saksi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar, kami akan proses perkara ini melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana," terangnya.

Hari menambahkan BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya.

Baca Juga: Terkait Surat 2 Objek di Kawasan DAS dan DMJ, DPRD Asahan Segera Panggil Pihak Terkait

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

"Sawmill (red-perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu semata, tetapi merupakan titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan," ujarnya.

Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu, lanjut Dwi, harus diperkuat dan diperketat agar kayu ilegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap.

Baca Juga: Poldasu Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran  

"Dugaan praktik penampungan illegal logging (pembalakan liar) kayu gelondongan dari Labuhan Batu Utara (Labura) yang dikirim ke Asahan lewat angkutan tronton maupun dum truk melebihi tone ase. Kayu hutan ini tiba di Kisaran tepatnya pada malam hari hingga menjelang subuh," katanya.

Dwi mengatakan aktivitas keluar masuknya angkutan kayu gelondongan di Kisaran ini justru akan mengganggu pengguna jalan yang sedang melintas.
"Bukan itu saja, akibat muatan truk pengangkut kayu yang melebihi tone ase, sehingga ruas jalan yang dilalui ditemukan banyak yang mengalami kerusakan,," terangnya. (ded)

Editor : Metro-Esa
#BALAK LIAR #KAYU #asahan