
MEDAN, METRODAILY — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial S alias D alias WG (54) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Minggu (17/5/2026).
Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 71,07 gram, satu kaleng permen merek FOX, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Baca Juga: Persaudaraan di Tepian Danau Toba: Cara Akur Bienam Menemukan Rumah Bernama Kebersamaan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di Jalan Medan Area Selatan.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy atau pembelian terselubung,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ferry, petugas kemudian melakukan penyamaran sebelum akhirnya menangkap pelaku saat transaksi narkotika berlangsung.
Baca Juga: PTAR Operasikan Stasiun Riset Batang Toru, Teliti Orangutan Tapanuli hingga Bunga Bangkai Raksasa
“Dari hasil penangkapan, petugas menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan total berat bruto 71,07 gram,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Medan.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Borok yang berada di kawasan Jalan Bromo, Medan.
“Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Borok di kawasan Jalan Bromo Medan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ungkap Ferry.
Baca Juga: Kapolres dan Forkopimda Psp Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Ferry.
Barang Bukti yang Disita:
- 24 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 71,07 gram
- 1 kaleng permen merek FOX
- Uang tunai Rp100 ribu diduga hasil transaksi narkotika. (syam)