Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ayah Aniaya Anak 6 Tahun di Tapteng, Dipukul Pakai Tali Pinggang hingga Dilempar Keranjang

Editor Satu • Senin, 18 Mei 2026 | 12:21 WIB
Tersangka ANPP diamankan personel Polres Tapanuli Tengah usai diduga menganiaya anak kandungnya di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka ANPP diamankan personel Polres Tapanuli Tengah usai diduga menganiaya anak kandungnya di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

TAPTENG, METRODAILY – Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial ANPP (26).

Penganiayaan itu dipicu hal sepele, yakni korban terlambat pulang bermain dari rumah tetangga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) dan sempat direkam warga hingga videonya beredar luas.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Bongkar Penyebab Bencana Tapteng, Soroti Sawit dan Alih Fungsi Hutan

Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah Dian Agustian Perdana mengatakan pelaku menjemput paksa anaknya lalu melakukan kekerasan di jalan umum.

“Dalam rekaman video warga, pelaku menganiaya korban dengan cara menampar berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik,” ujar Dian, Sabtu (16/5/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Baca Juga: Ikan Nila RI Tembus Pasar Eropa dan AS, KKP Sebut Zero Penolakan Ekspor

Diduga Depresi Ditinggal Istri

Polisi mengungkap pelaku diduga mengalami depresi setelah ditinggalkan istrinya.

Kondisi mental tersebut diduga membuat pelaku mudah tersulut emosi dan melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.

“Pelaku ini diduga depresi karena ditinggalkan istrinya. Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi dengan anaknya hanya gegara terlambat pulang bermain,” kata Dian.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, ANPP disebut telah lama ditinggalkan istrinya karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan dikenal memiliki perilaku kurang baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Sindikat Ekstasi di Siantar Digulung, Pil Disimpan di Bungkus Kacang dan Rokok

Ditangkap dan Dijerat UU KDRT

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan seorang perempuan berinisial D (38) yang bertindak sebagai kuasa keluarga korban.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (15/5/2026).

Kini ANPP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). (net)

Editor : Editor Satu
#ayah aniaya anak