TOBA, METRODAILY – Polres Toba melalui Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba pada Sabtu dini hari (16/05/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HJS alias Adek (38) dan HK (34).
Plt Kasi Humas Polres Toba Khairudin Sukri Yanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HK di tepi jalan Desa Aek Bolon Jae.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Bongkar Penyebab Bencana Tapteng, Soroti Sawit dan Alih Fungsi Hutan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada bandar narkoba berinisial HJS alias Adek.
“Barang bukti ditemukan disimpan di kandang babi milik pelaku dan dibungkus menggunakan plastik assoy,” ujar Khairudin, Sabtu (16/05/2026).
Petugas sempat kesulitan menemukan HJS karena tidak berada di rumahnya saat penggerebekan dilakukan.
Baca Juga: Ikan Nila RI Tembus Pasar Eropa dan AS, KKP Sebut Zero Penolakan Ekspor
Namun setelah pencarian lanjutan, polisi akhirnya berhasil menangkap HJS di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 85 butir pil ekstasi berlogo Superman dan 156 butir pil ekstasi berlogo Batman.
Selain ratusan pil ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Sindikat Ekstasi di Siantar Digulung, Pil Disimpan di Bungkus Kacang dan Rokok
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus peredaran narkotika.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut. (net)