Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Polres Tapteng dan Polda Sumut Diminta Tindaklanjuti Kasus

Editor Satu • Senin, 18 Mei 2026 | 12:00 WIB
Famoni Gulo didampingi kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea, usai menghadiri sidang praperadilan di PN Sibolga. (Darwis Halawa/MetroDaily)
Famoni Gulo didampingi kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea, usai menghadiri sidang praperadilan di PN Sibolga. (Darwis Halawa/MetroDaily)

TAPTENG, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Famoni Gulo terhadap Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal di PN Sibolga pada Senin (11/5/2026), setelah permohonan praperadilan diajukan sejak 5 Mei 2026.

Famoni Gulo mengatakan laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya ke Polres Tapteng sejak 25 November 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Bongkar Penyebab Bencana Tapteng, Soroti Sawit dan Alih Fungsi Hutan

“Harapan kita terhadap Bapak Kapolri, Kapolda, Propam, terhadap oknum-oknum polisi agar benar-benar diawasi secara profesional. Kita yang mengerti hukum saja seolah dipermainkan,” kata Famoni dalam konferensi pers di PN Sibolga, Selasa (12/5/2026).

Famoni yang juga anggota DPRD Tapteng berharap putusan hakim tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Kita berharap semoga Kapolri beri atensi terhadap hal ini, karena laporan saya sudah satu tahun lima bulan 16 hari belum ada kepastian hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ikan Nila RI Tembus Pasar Eropa dan AS, KKP Sebut Zero Penolakan Ekspor

Kuasa hukum Famoni, Elvin Tani Gea dan Rafly Timothy Sihotang dari Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapteng menyebut putusan hakim menyatakan Polres Tapteng dan Polda Sumut telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena menunda penanganan perkara.

“Hakim menyatakan bahwa Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengabaikan ataupun melakukan penundaan penanganan perkara terhadap klien kami,” ujar Elvin.

Menurutnya, hakim juga memerintahkan kedua institusi kepolisian tersebut untuk segera menindaklanjuti penyelidikan dan menentukan hasil penyidikan atas laporan Famoni Gulo.

Baca Juga: Sindikat Ekstasi di Siantar Digulung, Pil Disimpan di Bungkus Kacang dan Rokok

“Jika memang ditemukan alat bukti, silakan dilakukan penetapan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun jika tidak memenuhi unsur pembuktian, maka lakukan penghentian penyidikan,” katanya.

Elvin menambahkan, dalam pertimbangan hakim disebutkan sejumlah alat bukti telah terpenuhi, mulai dari keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, bukti surat, visum, hingga keterangan ahli.

“Dua alat bukti itu sudah terpenuhi sepenuhnya,” tegasnya.

Baca Juga: Wesly Silalahi Raih Penghargaan BKPRMI, Dinilai Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Pihak kuasa hukum berharap Polres Tapteng dan Polda Sumut mematuhi putusan PN Sibolga dan segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kami berharap putusan ini dijalankan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku agar proses penanganan perkara klien kami segera dituntaskan,” tutup Elvin. (dh)

Editor : Editor Satu
#polda sumut #prapid #polres tapteng