SIANTAR, MERTODAILY – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba membongkar jaringan peredaran pil ekstasi dan menangkap lima orang terduga anggota sindikat narkoba di sejumlah lokasi berbeda, Rabu (13/5) malam.
Kelima pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Baca Juga: Sarpina Ditemukan Tewas Terduduk di Kursi Rumahnya
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap EKGL saat berdiri di pinggir Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat sekitar pukul 21.10 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa bungkus kacang yang di dalamnya berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning dan dua butir pil ekstasi warna biru dari kantong celana pelaku.
“EKGL mengaku sebagai pemilik lima butir pil ekstasi tersebut dan menyebut barang itu diperolehnya dari VJS,” kata Irwanta.
Baca Juga: Ribuan Umat Buddha Keliling Kota Siantar Saat Ritual Pradaksina Waisak
Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tangan VJS, polisi menyita satu unit iPhone 11 warna hitam. Kepada petugas, VJS mengaku sebelumnya memperoleh pil ekstasi dari dua pelaku lain, yakni VD dan PARH.
Tak lama berselang, petugas kemudian menangkap VD dan PARH di Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca Juga: Ashanti Sandang Gelar Doktor, Disertasinya soal Adaptasi Penyanyi Senior di Era Digital
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna biru yang disembunyikan dalam kotak rokok di atas kanopi teras rumah. Polisi juga menyita satu unit ponsel Realme dari tangan VD dan satu unit ponsel Realme lainnya dari PARH.
Dari hasil interogasi, VD mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari YS. Tim Opsnal kemudian bergerak menangkap YS di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Dari tangan YS, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di kantong celana. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel Vivo.
Baca Juga: Bawa Ganja 2 Ball di Padangsidimpuan, 2 Pria Dicegat 1 Berhasil Kabur
Menurut Irwanta, YS mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial BS di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Namun hingga kini BS belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari kelima pelaku disita barang bukti lima butir pil ekstasi kuning dan empat butir pil ekstasi biru,” ujar Irwanta.
Baca Juga: Bawa 900 Liter Solar Subsidi, 1 Pria Diamankan Polres Tapsel di Halongonan Timur
lima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel)
Editor : Editor Satu