Polisi Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Dibayar Rp50 Ribu Sekali Antar

Editor Satu • Dipublikasikan Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:00 WIB

 

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar dan memusnahkan barak narkoba di kawasan Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026).
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar dan memusnahkan barak narkoba di kawasan Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026).

DELI SERDANG, METRODAILY — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar dan memusnahkan sebuah barak narkoba di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi yang merupakan bagian dari Ops Antik Toba 2026 itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BP (19) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dikenal sebagai barak narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya melakukan undercover buy atau pembelian terselubung terhadap target.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penindakan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” kata Ferry.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di area barak narkoba yang berada di sekitar lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan paket sabu yang disebut milik seorang pria berinisial Mondo yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.

“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkap Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BP mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah Mondo. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengantaran narkotika dalam sehari.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. (rel/syam)

Editor : Editor Satu
kurir sabu