Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korban Vandalisme di Palas Keluhkan Penanganan Polres: SP2HP Tak Kunjung Diberikan

Editor Satu • Rabu, 13 Mei 2026 | 12:00 WIB
Vandalisme - Ilustrasi.
Vandalisme - Ilustrasi.

PADANG LAWAS, METRODAILY – Kasus dugaan vandalisme, penghinaan, dan intimidasi yang dilaporkan seorang warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga belum menunjukkan perkembangan berarti di Polres Padang Lawas.

Korban bahkan mengaku belum menerima kejelasan proses hukum meski laporan sudah berjalan lebih dari dua minggu.

Korban berinisial ES menyebut laporan resminya telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Lawas dengan nomor STTPL/B/139/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT, sejak sekitar 15 hari lalu.

Namun hingga Sabtu (9/5/2026), tidak ada langkah konkret yang ia ketahui, termasuk pemanggilan pihak terlapor.

Baca Juga: PAUD Tapsel Didorong Naik Kelas, Bupati Gus Irawan Targetkan Akreditasi A

Rumah Dicoret, Listrik Diputus

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (23/4/2026) pagi. Saat itu, rumah korban didatangi sekelompok orang yang diduga dipimpin pria berinisial R bersama sejumlah orang lainnya.

Aksi tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi berubah menjadi tindakan intimidasi.

Dinding rumah korban dicoret menggunakan cat berisi kata-kata kasar dan penghinaan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.

Tidak berhenti di situ, seorang oknum lain berinisial SR diduga memutus aliran listrik rumah korban secara sepihak hingga menyebabkan rumah dalam kondisi gelap.

Baca Juga: Polres Paluta Segera Terbentuk, Iptu Tua Pardamean Saragih Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim

Korban: “Saya Hanya Ingin Kepastian Hukum”

Korban ES mengaku tindakan tersebut sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tekanan psikologis.

“Saya keberatan dengan perlakuan main hakim sendiri ini. Dinding rumah saya dicoret dengan kata-kata tidak pantas, dan listrik dimatikan sepihak. Saya hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.

ES juga menyesalkan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala. SP2HP pertama idealnya diberikan maksimal tiga hari setelah laporan diterima.

Baca Juga: Polres Paluta Segera Terbentuk, Iptu Tua Pardamean Saragih Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim

Namun dalam kasus ini, korban mengaku belum mendapatkan dokumen tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penanganan perkara.

Polres: Laporan Akan Diteruskan

Saat dikonfirmasi, pihak Humas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda Pohan, memberikan jawaban singkat.

“Siap Bang, kita teruskan ke pimpinan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (sp)

Editor : Editor Satu
#Vandalisme #Polres Palas