SIDIMPUAN, METRODAILY – Tim Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batunadua Julu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/05/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, di kawasan Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Korban berinisial SYP (14), seorang pelajar perempuan, diduga didatangi pelaku saat sedang mandi di sungai di sekitar rumahnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, orang tua korban sempat mendengar teriakan dari arah belakang rumah.
Saat didatangi, korban mengaku telah didekati pelaku, kemudian dipeluk dari samping dan diajak berbicara dengan kalimat dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan.
Merasa terancam dan keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. mengatakan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Rimba Soping, Batunadua Julu, setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan,” ujar Hasiholan.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui perbuatannya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan kasus ini masih terus didalami untuk memastikan tidak ada korban lain maupun kemungkinan keterkaitan pelaku dalam kasus serupa. (rif)
Editor : Editor Satu