Jaksa Ungkap Modus 4 Tahun
MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
Sidang perkara tersebut digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Ujang Suryana dalam persidangan menyebutkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak dalam periode 2020 hingga 2024.
“Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa ketika menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah,” ujar Ujang di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, sepanjang empat tahun masa jabatan tersebut, anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, terdakwa disebut memperkaya diri sendiri melalui penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan serta diduga melibatkan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
“Bermula pada Januari 2020 hingga Desember 2024. Anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga negara mengalami kerugian,” ungkap jaksa.
Dari hasil perhitungan penyidik, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.938.000.000 akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp2.938.000.000 lebih,” tegasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (dtc)