Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pembuatan Peta Desa di Asahan Diduga Tanpa Survey Lapangan, Hanya Pakai Citra Satelit

Editor Satu • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:50 WIB
Ilustrasi peta desa. Dugaan pelanggaran proyek pemetaan desa di Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Ilustrasi peta desa. Dugaan pelanggaran proyek pemetaan desa di Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

ASAHAN, METRODAILY – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Asahan mulai menjadi sorotan serius. Oknum aktivis yang disebut sebagai penyedia peta desa untuk 177 desa di Asahan diduga melanggar regulasi.

Yakni tanpa survey lapangan, hingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Kasus tersebut kini disebut telah masuk ke ranah penegakan hukum setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Asahan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Baca Juga: Polres Asahan Gerebek Judi Tembak Ikan di Kedai Tuak, Seorang Wanita Diamankan

Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap, menegaskan bahwa proses pembuatan peta desa wajib mengikuti mekanisme resmi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa).

“Kalau pembuatan peta desa dilakukan tanpa tim resmi, tanpa survei lapangan, tanpa partisipasi masyarakat, dan menggunakan dana desa, itu berpotensi masuk tindak pidana korupsi maupun pemalsuan dokumen,” tegas Syarifuddin, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 secara jelas mengatur bahwa pemetaan desa harus melibatkan tim khusus yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Balita 3 Tahun Tersesat di Rantau Selatan, Polisi Gercep Temukan Orangtuanya

Tim tersebut bertugas melakukan penelusuran batas wilayah, pemasangan tanda batas, pemetaan partisipatif, hingga penandatanganan berita acara sebagai dasar legalitas peta desa.

“Jika peta dibuat sepihak oleh rekanan tanpa pembentukan tim dan tanpa proses di lapangan, maka legalitas teknisnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Diduga Modus Proyek Fiktif

Syarifuddin menduga terdapat pola pengerjaan proyek yang tidak sesuai prosedur. Peta disebut langsung selesai tanpa adanya aktivitas pemetaan di lapangan bersama tim desa.

Baca Juga: Minggu Kasih, Polres Tanjungbalai Bagikan Bansos dan Ingatkan Bahaya Judi Online

“Modusnya biasanya proyek fiktif. Dana cair, peta langsung jadi hanya memakai citra satelit tanpa turun ke lapangan. Ini berpotensi menghasilkan peta yang tidak akurat dan tidak disepakati masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai kepala desa yang membeli peta desa tanpa mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun prosedur pengadaan yang benar dapat terseret persoalan hukum.

Bahkan, jika ditemukan adanya mark up anggaran atau kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Investasi Kripto Asal Ikut Tren, Pahami Risikonya

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat mungkin diterapkan jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara,” tegasnya.

Kejari Asahan Benarkan Terima LHP

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan melalui Kasi Intelijen, Heriyanto Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima LHP dari Inspektorat Kabupaten Asahan terkait dugaan persoalan peta desa tersebut.

“Ya, LHP dari Inspektorat Asahan sudah kami terima sekitar awal Mei 2026. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan terkait tindak lanjutnya,” kata Heriyanto.

Baca Juga: Warga Toba Demo Tuntut Tambang Batu Dilegalkan, Bawa Nama Prabowo

Ia menyebut pihak kejaksaan kemungkinan akan memanggil pihak penyedia terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi desa, tetapi juga menyentuh aspek transparansi penggunaan dana desa.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa desa wajib melalui mekanisme TPK sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: Viral Isu Santunan Korban Bencana Harus Ada Mayat, Kadis Sosial Tapteng: Hoaks!

“Kalau pengadaan dilakukan tanpa prosedur dan menimbulkan kerugian negara, kepala desa maupun pihak penyedia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Hendra menambahkan, Inspektorat biasanya terlebih dahulu meminta pengembalian kerugian negara melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR). Namun jika tidak dikembalikan, kasus dapat dilanjutkan ke proses hukum.

“Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau mark up, ancamannya bisa pidana korupsi dengan hukuman berat,” pungkasnya. (ded)

Editor : Editor Satu
#Pembuatan Peta Desa #citra satelit