Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bocah 12 Tahun Diduga Dianiaya Usai Dituduh Mencuri, Keluarga Dipaksa Bayar Rp5 Juta

Editor Satu • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak setelah dituduh mencuri di Kabupaten Mandailing Natal.
Anak dianiaya setelah dituduh mencuri di Kabupaten Mandailing Natal.

MADINA, METRODAILY – Seorang anak laki-laki berinisial S (12) di Kabupaten Mandailing Natal diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri oleh pemilik toko di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, keluarga korban juga mengaku mendapat intimidasi dan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.

Ayah korban, IL, didampingi istrinya HS, mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Minggu Kasih, Polres Tanjungbalai Bagikan Bansos dan Ingatkan Bahaya Judi Online

Laporan itu disertai hasil visum dari rumah sakit atas luka yang dialami anaknya.

“Saya telah melaporkan AY terkait dugaan penganiayaan yang dialami anak saya ke Polres Madina,” ujar IL kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 27 Maret 2026 saat anaknya dituduh mencuri di toko milik AY.

Menurut IL, meski anaknya membantah tuduhan tersebut, pemilik toko tetap melakukan pemukulan.

Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Investasi Kripto Asal Ikut Tren, Pahami Risikonya

Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di pelipis mata kiri, memar di punggung akibat tendangan, serta kedua tangan dipiting ke belakang.

Keluarga korban juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota polisi berinisial SN yang bertugas di Polsek Linggabayu.

Menurut mereka, oknum polisi tersebut diduga menyaksikan pemukulan, namun tidak melerai dan justru ikut mengintimidasi korban agar mengakui tuduhan pencurian.

Baca Juga: Warga Toba Demo Tuntut Tambang Batu Dilegalkan, Bawa Nama Prabowo

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pemilik toko.

Ibu korban, HS, mengatakan surat itu dibuat dengan alasan mengganti kerugian pemilik toko dan ditandatangani sejumlah pihak, termasuk aparatur desa.

“Waktu itu aparat desa datang ramai-ramai ke rumah. Surat sudah siap tinggal ditandatangani. Karena ramai-ramai, terpaksa kami tanda tangani,” ujar HS.

Dalam surat tersebut, keluarga korban diminta membayar Rp5 juta secara dicicil lima kali selama dua bulan.

Baca Juga: Viral Isu Santunan Korban Bencana Harus Ada Mayat, Kadis Sosial Tapteng: Hoaks!

Bahkan, jika tidak mampu membayar, sepeda motor milik ayah korban disebut harus diserahkan kepada pemilik toko.

Kasus ini turut mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Madina.

Ketua LPA Madina Erwin Pasaribu mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kami prihatin atas kasus dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Ranto Baek. LPA berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini,” katanya.

Baca Juga: Polres Tapteng Operasikan 3 Dapur SPPG: Pandan, Sarudik, dan Badiri

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait tudingan tersebut. (net)

Editor : Editor Satu
#dituduh mencuri #anak dianiaya