Kejati Sumut: Sudah Diperiksa
MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berinisial EMN terkait dugaan penodongan senjata api terhadap seorang satpam di Kota Medan.
Pemeriksaan dilakukan Bidang Pengawasan Kejati Sumut setelah EMN dilaporkan diduga menodongkan pistol kepada satpam berinisial AKP di Kompleks Business Warehouse, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, pemeriksaan terhadap EMN telah berlangsung sejak April 2026.
Baca Juga: Polres Tapteng Operasikan 3 Dapur SPPG: Pandan, Sarudik, dan Badiri
“Sudah diperiksa, tinggal menunggu hasil dari Kejagung. Belum turun hasilnya dari Kejagung. Pemeriksaan dilakukan sejak April,” ujar Rizaldi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejati Sumut belum dapat disampaikan ke publik karena bersifat rahasia.
“Sifat hasil pemeriksaan rahasia, mohon maaf. Yang bersangkutan masih berdinas karena masih menunggu hasil dari Kejagung atas laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut,” katanya.
Baca Juga: Sekdakab Tapteng Pimpin Apel ASN: Pelayanan Harus ‘Naik Kelas’ Pascabencana
Peristiwa dugaan penodongan itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) sore saat korban AKP tengah berjaga di salah satu gudang di Kompleks Business Warehouse.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EMN datang menggunakan sepeda motor lalu menghampiri korban sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.
Tak lama kemudian, EMN diduga mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah AKP.
Baca Juga: SMPN 1 Tukka Jadi Pilot Project Sekolah Asri, Siswa Diajari Kelola Sampah
Belakangan diketahui, tindakan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi dan masalah keluarga antara EMN dengan seorang satpam lain berinisial T.
Kasus ini sempat menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum dan penggunaan senjata api di area publik.
Hingga kini, pihak Kejati Sumut masih menunggu keputusan dan hasil pemeriksaan lanjutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait status maupun sanksi terhadap EMN. (net)