Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Asahan Gerebek Judi Tembak Ikan di Kedai Tuak, Seorang Wanita Diamankan

Editor Satu • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:10 WIB
Mesin judi tembak ikan beserta barang bukti yang diamankan Polres Asahan saat penggerebekan di sebuah kedai tuak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Mesin judi tembak ikan beserta barang bukti yang diamankan Polres Asahan saat penggerebekan di sebuah kedai tuak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

ASAHAN, METRODAILY – Polres Asahan menggerebek praktik perjudian mesin tembak ikan yang beroperasi di sebuah kedai tuak di Kabupaten Asahan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJM (39), warga Pematangsiantar, yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian berkedok permainan itu.

Kapolres Asahan Revi Nurvelani mengatakan, penindakan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Polres Tapteng Operasikan 3 Dapur SPPG: Pandan, Sarudik, dan Badiri

Lokasi perjudian berada di kedai tuak milik MDS di Dusun III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

“Petugas mengamankan seorang perempuan beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian mesin tembak ikan,” ujar Revi, Senin (11/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu, satu chip voucher, satu unit telepon genggam Android, dan satu unit mesin judi tembak ikan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut praktik judi tembak ikan mulai marak di wilayah Bandar Pasir Mandoge.

Baca Juga: Sekdakab Tapteng Pimpin Apel ASN: Pelayanan Harus ‘Naik Kelas’ Pascabencana

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan Immanuel Simamora memerintahkan Unit Jatanras bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat petugas tiba, sejumlah orang didapati sedang bermain judi tembak ikan.

Mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan untuk bermain.

Namun, upaya itu gagal setelah petugas bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga: SMPN 1 Tukka Jadi Pilot Project Sekolah Asri, Siswa Diajari Kelola Sampah

“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, VJM dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Saat ini, Satreskrim Polres Asahan masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (net)

Editor : Editor Satu
#mesin judi ikan #Polres Asahan vs Satpol PP