Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Remaja 16 Tahun Curi HP Satpam Hotel, Dijual via Black Market

Editor Satu • Selasa, 12 Mei 2026 | 10:03 WIB
Dua terduga pelaku pencurian Hp milik petugas sekuriti Hotel Lestari diamankan di Polsek Siantar Utara.
Terduga pelaku pencurian Hp milik petugas sekuriti Hotel Lestari diamankan di Polsek Siantar Utara.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial TFFS bersama rekannya SS ditangkap setelah mencuri handphone milik petugas sekuriti Hotel Lestari di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Siantar Utara diamankan pada Jumat (8/5/2026) sore.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, korban bernama BEM (44), petugas sekuriti Hotel Lestari, mulai bekerja pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pria Asal Siantar Ditemukan Tewas di Eks RS Herna Tebingtinggi, Diduga Sakit

Menjelang dini hari sekitar pukul 02.40 WIB, korban sempat memainkan Hp Vivo Y19s warna hitam miliknya saat berjaga. Tak lama kemudian, korban tertidur.

Saat itulah TFFS masuk ke area hotel dan mengambil Hp milik korban.

Ketika terbangun, korban melihat pelaku melarikan diri sambil membawa Hp miliknya. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur.

Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada kasir hotel berinisial ALT. Keduanya lalu memeriksa rekaman CCTV hotel.

Baca Juga: Buruh Bangunan di Simalungun Curi HP Rekan Kerja dari Rumah Kosong

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi TFFS saat mengambil Hp milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.550.000.

Pada Jumat sore, korban bersama rekannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya dan membawanya ke Polsek Siantar Utara.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Korban kemudian membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/40/V/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2026.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Bersih HALINAR, Lapas Gunungsitoli Gandeng BNN, TNI dan Polri

Dalam pemeriksaan, TFFS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya SS. Keduanya datang ke hotel menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.

Pelaku juga mengaku menjual Hp curian tersebut kepada seseorang berinisial JS melalui black market dengan harga Rp570 ribu.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua. Masing-masing pelaku memperoleh Rp285 ribu.

“TFFS menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya perbaikan Hp miliknya yang sedang diperbaiki,” ujar Jahrona.

Baca Juga: Penalti Malen Menit ke-101 Selamatkan Roma dari Parma

Malam harinya, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dari rumah orangtuanya.

Keesokan harinya, Sabtu (9/5/2026) sore, SS juga berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Siantar Utara.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap kedua terduga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian,” terang Jahrona.

Baca Juga: PSG Menang 1-0 atas Brest, Butuh Satu Poin untuk Segel Ligue 1

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 476 KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rel)

Editor : Editor Satu
#Pencuri hape