LABUHANBATU, METRODAILY - Sidang perdana perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2026/PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Senin (11/05/2026) menuai sorotan.
Pasalnya, pihak tergugat yang dalam perkara ini adalah Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita, dikabarkan tidak hadir dalam agenda sidang pertama tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum SAROHA & PARTNER, yang mewakili Joni Sandri Ritonga, kepada sejumlah wartawan menyampaikan kekecewaan dan menyayangkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu dalam persidangan yang telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Upa-upa 10 Calon Haji Disdik, Sekaligus Serahkan 860 Kartu BPJS untuk Guru PAUD
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu dalam sidang pertama ini. Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan," ujar pihak kuasa hukum usai persidangan.
Menurut kuasa hukum, kehadiran para pihak dalam sidang pertama merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut telah resmi terdaftar dan para pihak telah dipanggil sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain itu, pihak penggugat menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Targetkan Kebangkitan Sepak Bola Daerah, Bupati Labuhanbatu Lepas Tim Poslab ke Liga 4
Sidang perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan awal dan pemanggilan para pihak.
Kuasa hukum berharap pada agenda persidangan berikutnya pihak tergugat dapat hadir sehingga proses persidangan berjalan efektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat Hasril saat di konfirmasi wartawan secara langsung, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Hasril menjelaskan bahwa, sidang hari ini pihak tergugat yakni Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang pertama ini masih tahap mediasi. Karena pihak tergugat tidak dapat hadir, maka sidang ditunda dan kembali digelar pada tanggal 21 Mei 2026. Jika mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan sidang pokok gugatan," jelasnya.
Baca Juga: Viral Livestream Serang Polisi, Tersangka Perusakan Mobil di Labuhanbatu Ternyata Pelaku Pemerasan
Hasril juga mengungkapkan, pihak penggugat merupakan mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu dr Raja Lontung Mahmud Ritonga yang menjabat secara sah pada tahun 2024. Kemudian dicopot oleh pihak tergugat Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita.
"Saya baca sekilas tadi, ini merupakan persoalan perkara jabatan mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu yang menggugat Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita," tandasnya. (Bud)
Editor : Metro-Esa