TAPSEL, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (32) dan SMD (38). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Batang Angkola melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi sabu.
Baca Juga: Yuni Shara Siapkan Konser 35 Tahun Berkarya, Gandeng Kris Dayanti
“Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AA yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Philip, Minggu (10/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan pada Jumat (8/5/2026) malam, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,21 gram dari tangan AA.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku diperintah oleh SMD, warga Padangsidimpuan Tenggara, untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.
“Pelaku mengaku mendapat imbalan berupa sabu untuk dipakai setelah mengantarkan barang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Truk Kayu Gelondongan, Kapolsek Pulau Raja Arahkan ke Polres Asahan
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap SMD di wilayah yang sama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp315 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (irs)