Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dikonfirmasi Soal Truk Kayu Gelondongan, Kapolsek Pulau Raja Arahkan ke Polres Asahan

Editor Satu • Senin, 11 Mei 2026 | 13:10 WIB
Kantor Polsek Pulau Raja di Kabupaten Asahan yang menjadi sorotan terkait dugaan peredaran kayu gelondongan.
Kantor Polsek Pulau Raja di Kabupaten Asahan yang menjadi sorotan terkait dugaan peredaran kayu gelondongan.

ASAHAN, METRODAILY – Sikap Kapolsek Pulau Raja, Depta Sitepu, menjadi sorotan setelah meminta wartawan berkoordinasi langsung dengan Unit Tipidter Polres Asahan terkait dugaan truk pengangkut kayu gelondongan yang legalitasnya dipertanyakan.

Hal itu disampaikan AKP Depta Sitepu saat dikonfirmasi mengenai aktivitas truk pengangkut kayu gelondongan yang disebut bebas melintas di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.

“Menurut saya, truk-truk pengangkut kayu gelondongan itu dipastikan menuju Kisaran. Jadi silakan langsung berkoordinasi ke Unit Tipidter Polres Asahan,” ujar AKP Depta Sitepu saat ditemui di Mapolsek Pulau Raja, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: SMA Negeri 1 NA IX-X Jemput Bola SPMB 2026, Sosialisasi Menjangkau Belasan Desa dan Sekolah

Kapolsek mengaku pihaknya tidak ingin menahan truk tersebut di Mapolsek karena khawatir menimbulkan persoalan lain.

“Kita tidak mau nantinya berurusan dengan pihak lainnya apabila truk pengangkut kayu itu kita tahan di sini,” katanya.

Pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah wartawan yang menilai pihak kepolisian seharusnya merespons cepat laporan masyarakat maupun informasi media terkait dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Lapas Tanjungbalai Asahan Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Salah seorang wartawan, Paimin, menilai Polsek Pulau Raja seharusnya dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan legalitas kayu yang diangkut.

“Kami kecewa karena informasi yang diberikan terkesan tidak ditindaklanjuti. Seharusnya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap keabsahan kayu gelondongan tersebut,” ujarnya didampingi Sugito.

Menurut mereka, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, barulah kasus diteruskan ke Unit Tipidter Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Revitalisasi Bahasa Melayu Dialek Tanjungbalai, Pemko Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Sumut

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Unit Tipidter Polres Asahan terkait dugaan legalitas kayu gelondongan yang disebut melintas di wilayah tersebut. (ded)

Editor : Editor Satu
#Kapolsek Pulau Raja #truk kayu gelondongan #polres asahan