TAPTENG, METRODAILY – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial WS (35) terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku diamankan setelah diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah tertanggal 7 Mei 2026.
Baca Juga: Manchester City Hajar Brentford 3-0, Kans Juara Premier League Terjaga
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya diduga hendak melakukan pencurian dengan menggunakan potongan kayu untuk membuka jendela rumah korban.
Namun setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka melihat korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.
“Tersangka mendekati korban dan merusak pakaian korban menggunakan gunting. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta mengancam menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian.
Baca Juga: Ban Depan Diduga Slip, Cewek 19 Tahun Tewas Terseret dan Hantam Truk di Siantar
Korban kemudian melakukan perlawanan dan berteriak hingga membangunkan anggota keluarga lain yang berada di dalam rumah.
Mengetahui aksinya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya telah dicongkel.
Beberapa jam setelah kejadian, warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berhasil mengamankannya di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di lokasi berbeda.
Baca Juga: Eks Warung PS di Siantar Terbakar, Polisi Duga Dipicu Korsleting Listrik
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu gunting besi bergagang hitam-hijau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.
Saat ini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (net)