TOBA, METRODAILY – Vandiko T. Gultom mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar konflik hak ulayat dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat tidak terus berulang.
Desakan itu disampaikan Vandiko saat menghadiri kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Sabtu (9/5/2026).
Forum tersebut digelar untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir hampir dua dekade.
Baca Juga: Ban Depan Diduga Slip, Cewek 19 Tahun Tewas Terseret dan Hantam Truk di Siantar
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” kata Vandiko.
Menurutnya, kehadiran regulasi nasional sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat, identitas budaya, dan ruang hidup masyarakat adat, khususnya di kawasan Danau Toba.
Vandiko menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir sebenarnya telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Baca Juga: Eks Warung PS di Siantar Terbakar, Polisi Duga Dipicu Korsleting Listrik
Namun, ia menilai pengesahan RUU menjadi undang-undang akan memperkuat dasar hukum perda tersebut.
“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai daerah yang identik dengan budaya Batak dan destinasi pariwisata Danau Toba, Samosir dinilai memiliki kepentingan besar dalam perlindungan masyarakat adat di tengah derasnya pembangunan dan investasi.
Baca Juga: Manchester City Hajar Brentford 3-0, Kans Juara Premier League Terjaga
Vandiko menegaskan pembangunan pariwisata tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI itu turut dihadiri Martin Manurung, Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, serta Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.
Hadir pula Ephorus HKBP Victor Tinambunan dan Pastor Walden Sitanggang.
Dalam kesempatan itu, Martin Manurung menegaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali berlarut-larut karena masyarakat adat telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
Baca Juga: Mobil Suzuki Carry Terbakar di Tol Sinaksak, Jalur Keluar Sempat Ditutup Total
“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” tegas Martin.
Ia menyebut Baleg DPR RI tengah menyelaraskan berbagai masukan terkait pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan masyarakat adat, hingga harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat. (net)