Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KPA Pembangunan RSU Nias Lister Lase Ditahan Kejari Gunungsitoli

Metro-Esa • Sabtu, 9 Mei 2026 | 11:21 WIB

 

Lister Boy Lase, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (07/05/26).
Lister Boy Lase, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (07/05/26).

GUNUNGSITOLI, METRODAILY - Kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022-2023senilai Rp.38.550.850.700, Lister Boy Lase, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (07/05/26).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, mengatakan penahanan terhadap tersang berdasarkan dua alat bukti yang sah yang di proleh penyidik Kejari Gunungsitoli.

“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal dua alat bukti,” ungkap Yaatulo kepada media.

Ditambahkan Yaatulo, tersangka ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan 100% namun fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Dukung Karya Bakti TNI AD, Gubsu Bobby Targetkan Kepulauan Nias Keluar dari Daerah Tertinggal

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya maka Lister Boy Lase di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli,” ungkap Yaatulo Hulu.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melangar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair: pasal 604 Jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! PLN Minta Warga Kepulauan Nias Kurangi Pemakaian Listrik 8–11 Mei

Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus didalami. Tim Jaksa Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan atau turut serta dalam dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.(sir) 




Editor : Metro-Esa
#Kejari Gunungsitoli #nias