ASAHAN, METRODAILY - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan melalui Unit Jatanras membekuk enam pria yang diduga terlibat dalam aksi begal dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JB (20), BP (16), MIF (22), RFD (18), RRP (18), dan RMS (18). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Polisi menyebut komplotan tersebut diduga telah beraksi di puluhan lokasi dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Kejari Madina Periksa Massal Kades dan Camat
“Kalau aksinya ada sekitar di 20 titik, namun aksi yang berhasil ada di lima lokasi. Modusnya hampir sama, mereka mengancam korban lalu merampas barang milik korban,” ujar IPDA Dimas Tirta Sasangka, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Kisaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap.
Baca Juga: OJK Sumut Gandeng Media Jaga Stabilitas Keuangan
Menurut Dimas, penanganan perkara keenam tersangka dibagi antara Unit Jatanras Polres Asahan dan Polsek Kota Kisaran karena berkaitan dengan laporan polisi yang berbeda.
“Untuk penanganannya terbagi dua. Tiga pelaku ditangani Unit Jatanras Polres Asahan dan tiga lainnya ditangani Polsek Kota Kisaran,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menyasar korban di lokasi berbeda menggunakan modus ancaman dan perampasan.
Baca Juga: PGN dan Pemko Medan Perkuat Jargas, Pastikan Pasokan Energi Aman untuk Warga dan Pelaku Usaha
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum dilaporkan korban.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Asahan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan melalui layanan 110,” tambah Dimas.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Net)
Editor : Editor Satu