Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Kejari Madina Periksa Massal Kades dan Camat

Editor Satu • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:16 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program Smart Village tahun 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program Smart Village tahun 2023.

MADINA, METRODAILY - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023 dengan memanggil sejumlah kepala desa hingga camat sebagai saksi.

 

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina dalam beberapa waktu terakhir melakukan pemeriksaan intensif terhadap para kepala desa, penjabat (Pj) kepala desa, hingga camat yang menjabat saat program tersebut dijalankan.

 

Bahkan, dalam satu kecamatan, penyidik disebut memanggil sekitar 10 kepala desa untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

 

Baca Juga: OJK Sumut Gandeng Media Jaga Stabilitas Keuangan

Tidak hanya pejabat aktif, sejumlah mantan camat dan mantan Pj kepala desa tahun 2023 juga turut diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Smart Village yang dianggarkan sekitar Rp24,9 juta per desa.

 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan dalam program itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

 

Baca Juga: PGN dan Pemko Medan Perkuat Jargas, Pastikan Pasokan Energi Aman untuk Warga dan Pelaku Usaha

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa dan kecamatan tersebut.

 

“Penyidik Pidsus memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dan perampungan pemberkasan perkara,” ujar Jupri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

 

Menurutnya, pemeriksaan masih terus berlangsung karena banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

 

“Kami masih fokus pada penguatan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” tambahnya.

 

Baca Juga: PSG Tahan Bayern di Allianz Arena, Melaju ke Final Liga Champions Lawan Arsenal

Namun, Kejari Madina belum merinci jumlah pasti saksi yang dipanggil dalam tahap terbaru penyidikan tersebut. Pihak kejaksaan juga belum memastikan apakah pemanggilan kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya atau bagian dari agenda baru dalam proses penyidikan.

 

Kasus dugaan korupsi program Smart Village ini terus menjadi perhatian publik di Mandailing Natal. Masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program tahun 2023 tersebut. (Net)

Editor : Editor Satu
#Korupsi Smart Village #Kejari Madina