Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Laubaleng Hancurkan Mesin Judi Ikan-Ikan, Polisi Bongkar Lokasi Perjudian

Editor Satu • Kamis, 7 Mei 2026 | 15:15 WIB
Kapolsek Mardinding bersama personel Koramil 09/LB, Kepala Desa Laubaleng, dan warga saat meninjau sekaligus membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian mesin ikan-ikan di Desa Laubaleng, Kabupaten Karo, Kamis (7/5/2026).
Kapolsek Mardinding bersama personel Koramil 09/LB, Kepala Desa Laubaleng, dan warga saat meninjau sekaligus membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian mesin ikan-ikan di Desa Laubaleng, Kabupaten Karo, Kamis (7/5/2026).

KARO, METRODAILY – Aksi tegas warga Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, dalam memberantas praktik perjudian mendapat apresiasi dari aparat kepolisian. Sejumlah warga yang geram terhadap keberadaan mesin judi jenis ikan-ikan merusak alat perjudian tersebut, lalu membawanya ke Polsek Mardinding sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mardinding AKP A. Nainggolan bersama personel Koramil 09/LB dan didampingi Kepala Desa Laubaleng Drs. Girang Pinem langsung turun ke lokasi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengecekan dilakukan di Jalan Renun, Desa Laubaleng, tepatnya di belakang kedai kopi milik Bayu yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian mesin ikan-ikan.

Kapolsek Mardinding AKP A. Nainggolan mengatakan, pihaknya merespons cepat keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian tersebut dan mengapresiasi langkah warga yang berani mengambil sikap.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang bersama-sama menolak segala bentuk perjudian di wilayah Desa Laubaleng. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Nainggolan.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga memberikan arahan kepada pemilik kedai kopi agar tidak lagi menyediakan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian. Ia bahkan menyarankan agar bangunan di lokasi tersebut dibongkar guna mencegah praktik serupa terulang.

Selanjutnya, secara bersama-sama pemilik kedai kopi, Kepala Desa Laubaleng, personel Koramil 09/LB, dan personel Polsek Mardinding melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga menjadi lokasi operasional mesin judi tersebut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Mardinding.

“Kami berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, TNI, dan Polri terus terjalin untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan warga,” tutupnya. (Pmg)

Editor : Editor Satu
#mesin judi ikan #polsek mardinding