KARO, METRODAILY – Operasi senyap yang digelar Satresnarkoba Polres Karo berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Berastagi. Dua pria asal Kota Medan dibekuk saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba pada dini hari, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366. Kedua tersangka masing-masing berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumnas Mandala, Medan Denai.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari teknik penyamaran atau undercover buy yang dilakukan personel terhadap salah satu tersangka.
“Personel melakukan undercover buy terhadap tersangka F.P. Saat hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Jonny H. Pardede, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna serta satu paket sabu. Total barang bukti yang diamankan berupa 179 butir pil ekstasi dan sabu seberat 4,36 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dan turut mengamankan satu tersangka lain yang diduga bersama-sama membawa narkotika dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa barang tersebut dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Pmg)
Editor : Editor Satu