SIMALUNGUN, METRODAILY – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Septiaman Purba, menjadi sorotan setelah mengunggah dugaan praktik korupsi di media sosial usai dimutasi dari jabatan Camat Raya.
Septiaman kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlengkapan pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Unggahan kontroversial itu muncul setelah pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun pada Kamis (30/4/2026).
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Septiaman menyinggung dugaan praktik korupsi serta adanya kewajiban pembayaran proyek hingga 21 persen.
Baca Juga: Pemko Siantar Optimistis Pertahankan Opini WTP usai Exit Meeting dengan BPK Sumut
“Kenapa ya Kabupaten Simalungunku sulit maju, karena korupsinya merajalela,” tulis Septiaman dalam salah satu unggahannya.
Ia juga memuat pengakuan yang disebut berasal dari seorang kontraktor terkait pembayaran tertentu dalam proyek pemerintah serta mengaitkannya dengan pemeriksaan oleh BPK RI.
Tak hanya itu, Septiaman turut menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah, termasuk mempertanyakan prosedur pengadaan makan dan minum.
Dalam unggahan lainnya, ia bahkan meminta Polres Simalungun menyelidiki dugaan praktik tersebut dan menyebut langkah itu akan mendapat dukungan masyarakat.
Baca Juga: 371 Peserta Bertarung di MTQN Siantar, Wesly Ajak Jaga Toleransi
Rangkaian postingan itu memicu beragam respons dari warganet. Sebagian mendukung keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan, sementara lainnya mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Simalungun melalui Inspektorat Kabupaten Simalungun telah memanggil Septiaman untuk klarifikasi pada Senin (4/5/2026).
Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Simalungun Hilang usai Diduga Kabur dari Rumah
“Benar, sudah dilakukan pemanggilan. Namun untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Septiaman tidak membantah isi unggahan yang dibuatnya. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dan mempersilakan publik menilai sendiri pernyataannya.
“Silakan media mengutip apa yang saya posting. Itu yang saya sampaikan,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Dalam unggahan terbarunya, Septiaman kembali menyoroti perlunya audit independen terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk keterlibatan konsultan eksternal serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat terkait.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, termasuk membuka dokumen rencana anggaran biaya (RAB) kepada publik. (Pra/smg)
Editor : Editor Satu