Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KPK Mulai Sasar Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan

Metro-Esa • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:17 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Medan terkait kasus korupsi proyek jalan.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Medan terkait kasus korupsi proyek jalan.

JAKARTA, METRODAILY- Pihak KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. KPK sudah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Topan, Rasuli, Heliyanto Segera Disidang Kasus Suap Proyek Rp231 Miliar di Sumut

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang.

Dari sprindik daftar saksi yang dipanggil KPK yakni; Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024, Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara dan Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut.

Baca Juga: Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar, AKBP Yasir Akui Jadi Penghubung Kirun dan Topan 

Kemudian, Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut, Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.(dtk)

 

Editor : Metro-Esa
#saksi #kpk