ASAHAN, METRODAILY - Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, mengamankan satu pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis (30/4/2026) di Dusun II B, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan undercover.
Baca Juga: Mantan Kanit Polsek Simpang Empat Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Pelajar
Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias A (30), saat berada di lokasi dengan barang bukti dua plastik klip kecil diduga sabu, uang tunai Rp12.000, dan satu unit ponsel.
Hasil pengembangan di rumah pelaku, ditemukan alat hisap, kaca pirex berisi sisa sabu, serta pipet. Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Tanjung Balai.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Baca Juga: Polsek Simpang Empat Tangkap 1 Pengedar Sabu
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dengan melapor melalui call center 110 atau datang langsung ke polsek terdekat.(Gaf)