TANJUNGBALAI, METRODAILY - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial MS alias Cek Murni (48) warga desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Cek Murni diamankan di jalan letjen Suprapto lk. IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Jum'at (1/5/26).
Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan, awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tampa nomor polisi di Jalan Letjend Suprapto lk. IV Kel. Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso.
Baca Juga: 131 Calon Jemaah Haji Asal Tanjungbalai Diberangkatkan Forkopimda dan Keluarga
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kemudian petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal dan petugas berhasil mengamankan Cek Murni dan petugas pun melakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Dari hasil penggeledahan itu personil berhasil menemukan satu buah dompet warna biru berisikan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram di kantong jaket bagian depan milik M S Alias Cek Murni.
Kemudian personil kembali menemukan barang bukti lagi satu buah HP merk Samsung warna hitam di kantong celana bagian kanan depan milik MS.
Baca Juga: May Day 2026 Tanjungbalai, Kapolres & Forkopimda Rangkul Buruh
Selanjutnya personil mengintrogasi tersangka yang mengatakan barang bukti milik nya dan barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial WA. Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap Wa sesuai petunjuk dari tersangka namun hingga saat ini WA belum ditemukan dan akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap WA.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka MS alias Cek Murni di sangka kan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ada pun barang barang bukti yang berhasil di amankan tim Satnarkoba yakni 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 29,78 gram, 1 buah dompet warna biru, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX dan 1 unit HP merk Samsung.(Vin)
Editor : Metro-Esa