TAPTENG, METRODAILY — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Jumat (1/5/2026).
Dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), saat itu sedang beristirahat di dalam warung miliknya.
“Tiba-tiba pelaku MYS masuk ke warung. Saat ditegur, ia berdalih ingin membeli air mineral, namun langsung mengambil tas korban dan melarikan diri,” ujarnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku dan terjadi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum kabur menggunakan sepeda motor bersama rekannya ke arah Kalangan.
Mendapat laporan, petugas Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, tas milik korban, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3.000.000.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Net)
Editor : Editor Satu