Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Berselisih soal Hasil Jual Alpukat, Pria Todong Leher Teman Pakai Arit

Editor Satu • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:20 WIB
Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi saat diamankan polisi bersama barang bukti arit.
Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi saat diamankan polisi bersama barang bukti arit.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Perselisihan usai penjualan buah alpukat berujung aksi kekerasan. Seorang pemuda, Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21), nekat menodongkan senjata tajam jenis arit ke leher temannya, Rido Saputra Simarmata (24).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Teratai III, Komplek Pemakaman Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan, Minggu (3/5/2026), menjelaskan, sebelum kejadian korban dan pelaku bersama dua rekannya, Doli Sitompul dan Egi Garingging, sempat berkumpul membahas hasil penjualan alpukat.

Setelah itu, mereka berjalan menuju lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang, pelaku menodongkan arit ke leher korban.

“Korban berusaha menahan arit menggunakan tangan kirinya, sehingga mengalami luka di telapak tangan kiri, leher, dan dagu,” ujar Hengky.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Sementara korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah hampir dua bulan buron, Yubi akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar.

Dari rumah pelaku di Huta IV Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah arit bergagang kayu yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (rel)

Editor : Editor Satu
#TODONG leher TEMAN