Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar Sabu di Simalungun Serang Polisi Pakai Gunting Saat Disergap

Editor Satu • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:10 WIB

 

Sargusman Sinaga alias Usman saat diamankan polisi usai melawan petugas menggunakan gunting saat penangkapan di Simalungun.
Sargusman Sinaga alias Usman saat diamankan polisi usai melawan petugas menggunakan gunting saat penangkapan di Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Penangkapan bandar sabu di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, berlangsung dramatis.

Tersangka Sargusman Sinaga alias Usman (38) nekat melawan petugas menggunakan gunting saat hendak diamankan, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit milik PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.

Kapolsek Raya Kahean Surianto Pinem menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di sekitar SD Negeri Bah Bulian.

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim untuk penyelidikan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Disergap Saat Rakit Alat Isap

Tim yang dipimpin Martuahman Purba bergerak secara senyap ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati pelaku tengah duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat isap sabu.

Namun saat penyergapan dilakukan, pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil.

“Pelaku sempat melawan, tetapi berhasil diamankan tanpa ada korban di pihak petugas,” tegas Kapolsek.

Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • Sabu seberat 2,68 gram dalam plastik klip
  • Kaca pirex dan plastik klip kosong
  • Uang tunai Rp1.213.000 (hasil penjualan)
  • 1 set alat isap sabu
  • 2 unit ponsel
  • Gunting kecil yang digunakan melawan petugas

Pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pematangsiantar sehari sebelumnya.

Sebagian barang haram itu telah terjual, sementara sisanya rencananya akan diedarkan kembali di kawasan tempat tinggalnya di Kampung Pasangan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Raya Kahean dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (rel)

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun