Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kades Pematang Labura Dinilai Ingkar Janji, Warga Minta Perlindungan Polisi

Metro-Esa • Senin, 4 Mei 2026 | 17:36 WIB
H Syakdi Siregar saat menunjukkan surat minta perlindungan hukum kepada Polres Labuhanbatu.
H Syakdi Siregar saat menunjukkan surat minta perlindungan hukum kepada Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY - Seorang warga lanjut usia, H. Syakdi Siregar (72), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Labuhanbatu karena merasa mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam surat pengaduannya, Syakdi menyebut dirinya sebagai pemilik sah kebun sawit seluas 15 hektare di Dusun Siria-ria, Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X. Ia mengaku mulai berniat menjual kebun tersebut sejak 2023.

Pada 2024, Syakdi bertemu dengan Pikir Pohan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pematang. Awalnya, Pikir menyampaikan adanya calon pembeli dan bahkan disebut telah memberikan uang panjar sebesar Rp20 juta. 

Baca Juga: Ketua TP PKK Labura Bersama Tim Supervisi  Cicipi Produk UP2K PKK Kecamatan

Namun, rencana transaksi batal setelah calon pembeli menilai akses jalan ke lokasi kebun sulit dilalui.

"Setelah itu, beliau menyatakan ingin membeli sendiri kebun saya dan berjanji akan memperbaiki akses jalan menggunakan dana desa tahun 2024," ujar Syakdi kepada wartawan, Senin (4/5/2026) siang di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kesepakatan jual beli kemudian tercapai dengan nilai Rp425 juta, yang disepakati dibayar secara bertahap. Namun hingga Maret 2026, Syakdi mengaku baru menerima Rp350 juta. Sementara itu, pihak pembeli disebut mengklaim telah melunasi seluruh pembayaran.

Baca Juga: Polisi Gerebek Peredaran Sabu di Simpang Marbau Labura, 1 Kurir Ditangkap 1 Kabur

Persoalan bertambah ketika Syakdi menuntut hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari kebun tersebut selama dua tahun terakhir, sejak Maret 2024 hingga Maret 2026. Ia memperkirakan total produksi mencapai 108.000 kilogram dengan nilai sekitar Rp216 juta.

Menurutnya, hasil penjualan tersebut tidak pernah diserahkan. Ia juga menyebut bahwa Pikir Pohan mengakui dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan menuju kebun.

"Kalau benar digunakan untuk perbaikan jalan, seharusnya menggunakan anggaran dana desa yang sudah ada. Ini yang saya minta untuk diusut," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Labura Paripurna Penyampaian  Rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2025

Dalam laporannya, Syakdi meminta kepolisian membantu menyelesaikan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp75 juta, mengupayakan pengembalian hasil penjualan TBS, serta menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2024 di Desa Pematang.

Pensiunan ASN itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa masyarakat Dusun Siria-ria, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya guna memastikan transparansi penggunaan anggaran pembangunan desa.

"Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan transparan dalam mengusut perkara tersebut," tandas H. Syakdi.

Baca Juga: Terkuak! Kades di Asahan Terbitkan 2 Surat Kematian untuk Warga Medan

Sebelumnya, Kepala desa Pematang, Pikir Pohan membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini. Menurutnya, persoalan itu telah lama selesai dan bahkan dirinya mengaku surat atas lahan kebun sawit milik H Sakdi sudah berada ditangannya. (Bud)

Editor : Metro-Esa
#perlindungan 1 juta pekerja #polisi #labura