LABUHANBATU, METRODAILY – Video siaran langsung yang menuding polisi melakukan penangkapan ilegal di Labuhanbatu viral dan memicu gelombang reaksi publik.
Namun, fakta di balik kasus tersebut berbalik tajam setelah polisi membeberkan kronologi resmi.
Peristiwa bermula pada Kamis malam (30/4/2026), saat seorang konten kreator berinisial DFR bersama keluarga mendatangi Mapolres Labuhanbatu.
Baca Juga: Ekonomi Sumut 2025 Tumbuh Positif, Tapi OJK Ingatkan Tekanan Kredit Bermasalah
Dalam siaran langsung di media sosial, mereka menuntut pembebasan AA alias Dedek, yang disebut ditahan tanpa dasar hukum jelas.
Narasi “penangkapan ilegal” dan tudingan tidak adanya administrasi langsung menyebar luas dan memicu kemarahan warganet.
Namun sehari berselang, Jumat (1/5/2026), pihak kepolisian menggelar konferensi pers dan membantah seluruh tudingan tersebut.
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon, menegaskan bahwa penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Gara-gara Tempat Tidur, Pria Ini Bacok Rekan Kerja Pakai Parang
“Penahanan tersangka didasarkan pada laporan resmi dan surat perintah penangkapan yang sah,” tegasnya.
Polisi merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tertanggal 10 Februari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/117/V/RES.1.10/2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026.
Kronologi: Dari Janji Kencan hingga Perusakan Mobil
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkap bahwa kasus bermula dari pertemuan korban dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat pada 10 Februari 2026 dini hari.
Baca Juga: Diburu Berbulan-bulan, Pelaku Curanmor Tebingtinggi Ditangkap di Medan
Korban, Krisdian Roni Tua Purba, merasa tertipu karena perempuan yang ditemui tidak sesuai dengan foto. Ia kemudian membatalkan pertemuan dan hendak pergi.
Namun, tersangka AA alias Dedek bersama rekannya Junaidi menghadang dan meminta uang sebesar Rp300 ribu. Saat korban menolak, pelaku diduga melakukan perusakan terhadap mobil korban.
“Mereka melempar kaca belakang, kap depan, dan bagian samping mobil dengan batu. Kerugian korban sekitar Rp3 juta,” jelas AKP Jihad.
Diduga Pola Berulang, Warga Angkat Suara
Keterangan polisi diperkuat oleh pengakuan warga sekitar yang menyebut aktivitas tersangka telah lama meresahkan lingkungan.
Baca Juga: Diburu Berbulan-bulan, Pelaku Curanmor Tebingtinggi Ditangkap di Medan
Kepala lingkungan setempat, Panolongi Pasaribu, mengatakan tersangka kerap terlibat masalah.
“Sudah beberapa kali kami tangani. Tidak pernah melapor sebagai penduduk, dan sering menimbulkan keributan,” ujarnya.
Seorang warga lainnya, Dian Permana, menyebut praktik serupa diduga sudah berulang, yakni memanfaatkan aplikasi untuk menawarkan perempuan, lalu meminta uang ketika transaksi dibatalkan.
Baca Juga: OJK Beberkan Aturan Baru Kripto 2026, Risiko Tinggi hingga 1.464 Aset Resmi Diawasi
Narasi Berbalik, Polisi Imbau Bijak Bermedsos
Pengungkapan fakta ini membalik narasi yang sebelumnya beredar luas di media sosial. Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana perusakan dan dugaan pemerasan, bukan kriminalisasi seperti yang ditudingkan dalam siaran langsung.
Fenomena ini sekaligus menjadi peringatan tentang bagaimana informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat membentuk opini publik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu viral dan menunggu klarifikasi resmi sebelum menarik kesimpulan. (fdh/smg)
Editor : Editor Satu