
TEBINGTINGGI, METRODAILY – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tebingtinggi akhirnya terungkap.
Tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus satu dari dua pelaku yang selama ini buron.
Tersangka berinisial HJS (45), warga Medan, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.
Baca Juga: OJK Beberkan Aturan Baru Kripto 2026, Risiko Tinggi hingga 1.464 Aset Resmi Diawasi
Kasus ini bermula pada Jumat (20/2/2026) sore di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Saat itu, korban Mhd Afri Andi (24) memarkirkan sepeda motor Honda BK 5882 NAW miliknya di depan sebuah toko kue di kawasan tersebut.
Namun, dalam hitungan menit, sepeda motor korban raib digondol pelaku. Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil kabur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Baca Juga: Angkut 3 Kg Ganja Naik Becak, Parbetor dan Seorang Wanita Diamankan di Tapsel
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr Herikson P Siahaan, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka HJS. Tim kemudian melakukan penangkapan pada Senin (27/4/2026) di depan Stasiun Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Kota Medan,” ujarnya, Kamis (30/4).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga: Simpan Sisik Trenggiling hingga Tanduk Satwa Dilindungi, Petani di Tapsel Ditangkap
Tak hanya itu, HJS juga mengaku pernah melakukan aksi curanmor di lokasi lain, yakni di sebuah gerai ritel di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain serta mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.
Baca Juga: Update Jalinsum Sosopan: Truk Sudah Bisa Melintas Usai Longsor Dibersihkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ron)