TAPSEL, METRODAILY – Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, karena diduga menyimpan dan hendak memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.
Penangkapan dilakukan dalam operasi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, menjelaskan bahwa tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Update Jalinsum Sosopan: Truk Sudah Bisa Melintas Usai Longsor Dibersihkan
“Petugas mendapati terduga pelaku tengah membawa bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
Menurut Sitorus, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum terkait konservasi sumber daya alam hayati.
Baca Juga: Jadwal Ujian Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Dimajukan, Catat Tanggal Pentingnya
“Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi kejadian. Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai saksi anak dengan pendekatan humanis sesuai ketentuan perlindungan anak.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan. Penyidik mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
Baca Juga: Polisi Bantah Aniaya Tersangka Perusakan Mobil di Labuhanbatu, Ini Kronologi Versi Resmi
Polres Tapsel juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lanjutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan lingkungan.
“Ini bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal dan segera melapor jika menemukan kasus serupa,” tegasnya. (net)