Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Bantah Aniaya Tersangka Perusakan Mobil di Labuhanbatu, Ini Kronologi Versi Resmi

Editor Satu • Senin, 4 Mei 2026 | 13:10 WIB
Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar saat memberikan keterangan terkait kasus perusakan mobil dan video viral.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar saat memberikan keterangan terkait kasus perusakan mobil dan video viral.

LABUHANBATU, METRODAILY – Video siaran langsung yang diunggah akun Facebook milik pria berinisial DFR pada Kamis (30/5/2026) viral di media sosial.

Dalam video tersebut, DFR yang merupakan keluarga tersangka AA alias Dedek, menuding adanya dugaan pelanggaran prosedur hingga penganiayaan oleh oknum polisi saat penangkapan.

Menanggapi tudingan itu, Polres Labuhanbatu langsung menggelar konferensi pers pada Jumat (1/5/2026) untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus perusakan mobil yang menjerat dua tersangka, yakni AA alias Dedek dan J alias Junaidi.

Baca Juga: May Day 2026 Tanjungbalai, Kapolres & Forkopimda Rangkul Buruh

Wakapolres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar, bersama unsur kepala lingkungan dan tokoh masyarakat, memaparkan kronologi kejadian sekaligus membantah adanya tindakan kekerasan saat penangkapan.

“Penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Saat diamankan, tersangka AA tidak mengalami penganiayaan,” tegas AKP Jihad.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tertanggal 10 Februari 2026, dengan pelapor Krisdian Roni Tua Purba.

Baca Juga: May Day 2026 Tanjungbalai, Kapolres & Forkopimda Rangkul Buruh

Peristiwa terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.07 WIB di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu.

Namun, setibanya di lokasi, korban mengaku kecewa karena perempuan yang ditemui tidak sesuai dengan foto yang sebelumnya dikirim.

“Korban merasa tertipu karena kondisi fisik perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto di media sosial,” jelas AKP Jihad.

Baca Juga: Kalapas Tanjungbalai Asahan Peringatkan Kepala Kamar: Stop HP & Narkoba di Lapas

Saat hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi perempuan tersebut bersama tersangka AA dan J yang kemudian meminta uang sebesar Rp300.000. Korban menolak dan hanya bersedia memberikan Rp50.000.

Penolakan itu memicu cekcok. Dalam situasi tersebut, tersangka AA diduga melempar kaca belakang mobil korban menggunakan batu. Tak lama, tersangka J juga melempar bagian kap depan mobil sebelum korban akhirnya meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu.

Baca Juga: Terkuak! Kades di Asahan Terbitkan 2 Surat Kematian untuk Warga Medan

Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap kedua tersangka, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan guna meredam spekulasi publik setelah beredarnya video viral yang memicu kegaduhan di masyarakat. (net)

Editor : Editor Satu
#aniaya tersangka #polres labuhanbatu