
ASAHAN, METRODAILY – Dugaan pelanggaran serius administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Asahan. Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Hamzah, diduga menerbitkan dua surat keterangan kematian untuk warga yang bukan berdomisili di wilayahnya, bahkan berasal dari luar daerah.
Temuan ini terungkap berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi terhadap dua dokumen resmi bernomor 400.12.3.1/041/1/2026 dan 400.12.3.1/042/1/2026 yang diterbitkan pada 14 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum dua nama berbeda. Namun, hasil penelusuran menunjukkan keduanya bukan penduduk Desa Pulau Rakyat Tua, bahkan tidak terdaftar sebagai warga Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Temui Wali Kota, LBH Ini Dorong Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tanjungbalai
Sumber internal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Asahan memastikan hal itu. Berdasarkan data administrasi kependudukan, kedua nama tersebut justru tercatat sebagai warga Kota Medan.
“Dari hasil penelusuran, dua nama dalam surat itu bukan warga Pulau Rakyat Tua maupun Asahan, melainkan warga Medan,” ujar sumber tersebut.
Secara prosedural, penerbitan surat keterangan kematian oleh pemerintah desa wajib merujuk pada data kependudukan yang sah, termasuk domisili resmi warga. Jika tidak sesuai, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi dan membuka celah penyalahgunaan dokumen negara.
Baca Juga: Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu Tanjungbalai Ditangkap
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Hamzah, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, dan yang bersangkutan terkesan menghindari klarifikasi.
Sementara itu, Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian SH, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menyatakan akan melakukan penelusuran internal.
“Baru dapat info, mohon maaf, kami monitor dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Satpolairud Tanjungbalai Kawal BBM Subsidi Nelayan, Cegah Penimbunan Solar
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan administrasi di tingkat desa. Selain itu, muncul kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan dokumen resmi yang dapat berdampak hukum.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait motif maupun alasan penerbitan dua surat kematian tersebut. (ded)
Editor : Editor Satu